Agar Jabatan Fungsional bisa optimal dalam menjalankan fungsinya, perlu dilakukan penilaian dengan angka kredit. Angka kredit ini menjadi elemen terpenting dalam membuktikan kinerja dari seorang ASN dalam jabatan fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat Fungsional tersebut perlu dilakukan penilaian dengan sistem angka kredit dan sistem prestasi kerja dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
Dalam acara Diskusi Bersama Antara Tim PAK dan Jabfung Pengadaan (25/01/22) disampaikan Agus Arif Rakhman, M.M, pengelola PBJ Ahli Madya selaku narasumber, bahwa sebelum penilaian perlu dibuat Berita Acara Persamaan Persepsi Penialian Angka Kredit yang disusun oleh Tim Penilai Angka Kredit, sehingga dalam penilaian angka kredit tidak terjadi perselisihan.

Angka kredit dari pejabat fungsional pengadaan tidak hanya didapatkan dari proses pemilihan saja, akan tetapi dapat sepanjang ditugaskan dapat melakukan tugas jabatan lainnya sesuai Permenpan RB nomor 29 tahun 2020, seperti perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, pengelolaan swakelola, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan.
JFPPBJ Ahli Muda selain mengerjakan tugas jabatan Ahli Muda, dapat mengerjakan tugas jabatan Ahli Pertama dengan nilai penuh, dan/atau mengerjakan tugas jabatan Ahli Madya dengan angka kredit 80%.
Untuk JFPPBJ Ahli Pertama selain mengerjakan tugas jabatan Ahli Pertama daapt mengerjakan tugas jabatan Ahli Muda dengan angka kredit 80%.
Pada akhir acara narasumber menyampaikan untuk instropeksi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.

Diskusi Bersama Antara Tim PAK dan Jabfung Pengadaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *