Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
Kepala Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pelayanan administratif di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.
Kepala Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pelayanan administratif di bidang pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/ Jasa mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pelayanan administratif di bidang pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.