Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai satu-satunya lembaga yang bertugas dalam melaksanakan pengembangan dan perumusan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi salah satu leading sector pada tingkat meso khususnya Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik. Sejalan dengan itu, LKPP mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik Sebagai Aspek Indikator ‘Antara’ Dalam Indeks Reformasi Birokrasi.

LKPP mendorong optimalisasi penerapan tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan ekonomi yang produktif, mandiri, dan berkeadilan. “Apabila tata kelola pemerintahannya baik, maka pembangunan nasional akan baik dan roda perputaran ekonomi menjadi baik.” Hal itu disampaikan oleh Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dalam acara Sosialiasi Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Minimal Baik pada Kamis (06/5). Acara yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Wilayah Tengah dan Timur Indonesia.

Penilaian indeks tata kelola pengadaan minimal baik diperoleh melalui indikator pemanfaatan sistem pengadaan, kualifikasi & kompetensi SDM PBJ, dan tingkat kematangan UKPBJ.  “Melalui penilaian indeks tata kelola pengadaan, diharapkan celah dan ruang perbaikan dapat dilakukan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai pengadaan barang/jasa sehingga professional, efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.” Kata Roni.

Dalam paparannya, Robin Asad Suryo Sekretaris Utama LKPP menyampaikan arah Indikator Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik yang diharapkan dapat mencapai tujuan strategis K/L/PD. Lebih lanjut hal tersebut diharapkan dapat menciptakan nilai tambah yang bisa disumbangkan atau dikontribusikan, melalui pengelolaan barang dan jasa yang baik di seluruh K/L/PD. “PBJ merupakan support system yang dapat mendukung organisasi untuk mencapai visi misi, tujuan, maupun sasaran strategis masing-masing instansi.” Kata Robin.

Adapun tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 dilakukan guna menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan kapabel. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, LKPP siap mendampingi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) guna memperoleh capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Minimal Baik. (nit)

LKPP Dorong K/L/PD Capai Indeks Tata Kelola PBJ Minimal Baik