Pasal 69 Peraturan Presden Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Indeks Tata Kelola Pengadaan merupakan salah satu pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan salah satu indikatornya adalah Pemanfaatan Sistem Pengadaan yang terdiri dari Sirup, ePurchasing, Non eTendering/non ePurchasing, eTednering, Toko Daring, dan eKontrak, berdasarkan Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik sebagai Aspek Indikator Antara Dalam Indeks Reformasi Birokrasi.

Dalam pelatihan yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Magelang bertempat di Laboratoriun Komputer SMP Negei 2 Magelang (5-6/06/2023), disampaikan tata cara eKontrak yang merupakan fitur pada Aplikasi SPSE yang tersedia pada akun PPK untuk membuat dokumen SPPBJ, Kontrak (Tender)/SPK (Non Tender), SPP (Pengadaan Barang)/SPMK (Pengadaan Non Barang), SSUK (Surat Perjanjian)/SUSPK (SPK), BAST dan BAP. Peserta diberikan pelatihan bagaimana melakukan pengisian e-Kontrak melalui SPSE untuk seluruh paket e-Tender, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung secara Transaksional. Pencatatan Non e-Tendering dan Non e-Purchasing, dilakukan untuk pengadaan yang dilakukan tidak melalui sistem. Maka hasil dari pengadaan dicatatkan pada SPSE melalui Pencatatan Non Tender.  Peserta diberikan pelatihan untuk melakukan penyelesaian seluruh paket Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung melalui SPSE, dan melakukan pencatatan melalui SPSE untuk seluruh Paket Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung yang tidak dilakukan secara transaksional. Pencatatan Swakelola, dilakukan untuk pengadaan Swakelola, baik swakelola type I, II, III, mapun IV. Termasuk untuk kegiatan RKM yang masuk dalam swakelola type IV, maka dimasukan melalui pencatatan non tender supaya memenuhi pengadaan dilakukan secara elektronik.

ePurchasing, dilakukan ketika barang/jasa yang dibutuhkan terdapat di eKatalog LKPP. Pengadaan melalui ePurchasing melalui beberapa tahap, antara lain Pembuatan Paket e-Purchasing, Negosiasi dan persetujuan paket e-Puchasing, Pembuatan surat pesanan/kontrak, Pengiriman barang/jasa, Serah terima barang/jasa, Pembayaran, dan Penilaian Kinerja Penyedia. Dalam akhir sesi peserta diberikan pelatihan tentang cara untuk mengirimkan dokumen permintaan Pejabat Pengadaan dan untuk melakukan proses pemilihan melalui tender. Peserta dilatih aplikasi PLA (Pondok Lidia Aja) sebagai aplikasi unutk mengirimkan dokumen pengadaan ke UKPBJ.

Pelatihan Pemanfaatan Sistem Pengadaan Dalam Pemenuhan ITKP