KOTA MAGELANG – Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan porsi UMKM dan Koperasi serta Percepatan penyerapan APBN/APBD. Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Magelang mengadakan Sosialisasi Pemanfaatan E-Katalog Lokal yang di selenggarakan pada Hari Jumat, tanggal 18 November 2022 bertempat di Ruang Sidang Lantai 1 Setda Kota Magelang.

Adapun peserta Sosialisasi tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada OPD se Pemerintah Kota Magelang. Merujuk pada Surat Edaran KPK RI No. 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa melalui Implementasi e-Katalog Lokal diharapkan Kepala Daerah perlu memberi perhatian lebih besar terhadap perkembangan pemanfaatan katalog local di daerahnya, Pemerintah Daerah perlu memastikan UMKM dan koperasi penyedia pengadaan barang dan jasa Pemerinta Daerah mendaftarkan dan menayangkan barang dan jasa pada katalog lokal. Diharapkan setidaknya 1.000 UMKM terdaftar pada e-Katalog Lokal Kabupaten/Kota.

Pemerintah Daerah perlu memastikan sebanyak-banyaknya produk seperti makan minum konsumsi rapat, alat tulis kantor, bahan material, jasa keamanan dan jasa kebersihan serta produk oleh pelaku usaha setempat lainnya tersedia di katalog dan tidak lagi dibelanjakan di luar skeman e-purchasing (katalog dan toko daring). Menurut Prastito Nugroho, S.IP., M.Si, Kasubbag Pengkajian dan Standarisasi Pengadaan Biro APBJ Provinsi Jawa Tengah selaku Narasumber terdapat beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang belum mengoptimalkan penggunaan sekaligus melakukan transaksi melalui katalog elektronik lokal maka dari itu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diharapkan segera melakukan percepatan penayangan dan penambahan etalase produk dalam negeri dan/atau produk UKM dan Koperasi ke dalam Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring serta melakukan transaksi produk yang sudah tayang.


Sosialisasi Pemanfaatan E-Katalog Lokal