KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang memfasilitasi para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Magelang untuk memperkenalkan sekaligus memasarkan produk-produknya di e-katalog. Pendaftaran e-katalog dilaksanakan di Laboratorium komputer di SMPN 4 Kota Magelang, 11-13 Juli 2022.

Sebagai informasi, e-katalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.

Wahyu Tri Prasetyo, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiata tersebut adalah menindaklanjuti perintah Presiden RI dalam rangka Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan cara menayangkan produk UMKM di katalog lokal. Targetnya 1 juta secara nasional atau 1.000 per kab/kota pada Tahun 2022.

Pendaftaran dibuka selama 3 hari, 11-13 Juli 2022, dibagi 3 shift yakni pukul 08.00-10.00 (40 peserta), pukul 10.00-12.00 (40 peserta) dan 13.00-15.00 (40 peserta). Adapun syarat pendaftaran meliputi KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Akta Perusahaan khusus untuk usaha berbadan hukum.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Magelang Chrisatrya Yonas Nusantrawan Bolla menerangkan prosedurnya pelaksanaan yaitu Penyedia/UMKM masuk di Ruang Lab Biologi, untuk dicek persyaratannya serta mengisi Surat Pernyataan Keabsahan/Kebenaran Informasi Produk dan Harga dan Surat Pernyataan UMKM/Non UMKM.

Selanjutnya, jika langkah 1 dam 2 sudah berhasil, maka masuk Ruang Lab 2 untuk penayangan produk UMKM sebanyak minimal 3 produk masing-masing. Dia berharap UMKM di Kota Magelang memanfaatkan kesempatan ini untuk memperluas pasar.

LPSE Kota Magelang Fasilitasi UMKM Pasarkan Produk Lewat E-Katalog