Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait Produk Dalam Negeri dalam pidato presiden saat membuka raker kementrian perdagangan di Istana Negara, bahwa perdagangan kita harus meningkatkan TKDN dan Presiden menargetkan Belanja PDN dan umkm pada tahun 2022 sebanyak Rp. 400 triliun untuk APBN dan APBD.

Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada pemerintah daerah tersebut akan dilakukan monitoring oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri dan BPKP dengan melibatkan Inspektorat Daerah terhadap realisasi belanja produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa masing-masing pemerintah daerah secara mingguan terhitung mulai tanggal 9 mei 2022 melalui aplikasi monitroing P3DN daerah.

Sejalan dengan itu,  surat edaran bersama Mendagri dan Kepala LKPP nomor 027/1022/sj Nomor 1 tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemerintah daerah, bahwa dalam rangka meningkatkan jumlah transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada usaha mikro dan kecil (UMK) lokal yang tergabung dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE)/marketplace dalam toko daring maka Pengguna Anggaran (PA) perlu mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendaftarkan dan menjadi pedagang (merchant) pada marketplace dalam toko daring dan memerintahkan KPA/PPK/PP untuk melakukan e-purchasing pada toko daring. Selain itu pemerintah daerah tidak perlu membuat perjanjian kerja sama, nota kesepahaman (MOU) atau bentuk komitmen lainnya dengan PPMSE/marketplace yang tergabung dalam toko daring.

Di jawa tengah sendiri untuk pengadaan langsung sampai dengan nilai Rp. 50 juta disediakan program “BLANGKON JATENG” (Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah) dengan alamat website blangkonjateng.jatengprov.go.id. Dengan diluncurkannya blangkon jateng diharapkan untuk UMKM dapat berkembang di wilayah jawa tengah sesuai dengan amanat perpres nomor 12 tahun 2021 yang menyatakan bahwa 40% pengadaan barang/jasa di pemerintah adalah untuk UMKM.

Pelatihan Blangkon Jateng