
Magelang, 13 Maret 2026 – Pemerintah Kota Magelang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Tahun 2026 pada Jumat (13/3/2026) di Aula Adipura Kencana, Kompleks Setda Kota Magelang. Kegiatan ini diikuti oleh admin Sirup dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang.
Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada area Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian perangkat daerah. Salah satunya adalah kewajiban agar belanja pengadaan dan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan pada aplikasi Sirup harus sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD dan diumumkan paling lambat pada 31 Maret 2026. Selain itu, jadwal pelaksanaan tender dan rentang waktu pelaksanaan kontrak juga harus disusun secara realistis agar tidak melampaui tahun anggaran.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan materi mengenai integrasi data antara Sirup dengan Dashboard Data Inaproc. Dalam sistem terbaru, data struktur anggaran pada Sirup akan digunakan sebagai referensi utama untuk belanja pengadaan pada Dashboard Data Inaproc. Oleh karena itu, perangkat daerah diminta memastikan bahwa input data struktur anggaran pada Sirup dilakukan dengan benar dan hanya mencantumkan nilai belanja yang termasuk kategori belanja pengadaan.

Proses penginputan belanja pengadaan Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui menu Struktur Anggaran pada aplikasi Sirup dengan menggunakan akun Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Data anggaran dapat dihasilkan melalui proses generate dari SIPD dan selanjutnya diperbarui sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menyesuaikan data pengadaan pada aplikasi Sirup sehingga pengumuman RUP Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.